Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Terlapor Fasum Perumahan KMS Gandus : Bantah Pernyataan Fahmi Direktur PT Tamacon

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG- Novita Sarie SH Kuasa Hukum Moty Khan terlapor dugaan kasus pengrusakan akses jalan utama perumahan Kota Modern Sriwijaya yang dilaporkan warga perumahan di Polda Sumsel pada Januari 2025 yang lalu membantah pernyataan Fahmi Assegaf Direktur PT Tamacon yang menyebut tanah di Perumahan Kota Modern Sriwijaya yang dikeruk kliennya merupakan aset PT Tamacon dan sebagai fasilitas umum perumahan. 

“Terhadap keterangan tersebut adalah keterangan yang sangat menyesatkan dan menggiring opini yang tidak baik dan terkesan mengadu domba antara pak Jalaludin selaku pemegang saham PT Tamacon dengan warga perumahan Kota Modern Sriwijaya,”kata Novita Sarie SH didampingi rekannya Yusmaheri SH kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Ditegaskan Novita berdasarkan keterangan pihak BPN Kota Palembang hingga detik ini status tanah tersebut milik pribadi Jalaludin dan menurut dinas tata kota Palembang dan tanah tersebut bukan fasilitas umum yang dibangun Direktur PT Tamacon yang lama. 

“Fahmi Assegaf Direktur PT Tamacon juga sudah dipecat berdasarkan hasil RUPS luar bisa bapak Jalaludin selaku pemegang saham sebesar 51 persen sudah memecat Fahmi sebagai direktur PT Tamacon pada 11 Juli 2025 di Jakarta sampai hari ini 31 Juli tidak ada sanggahan ataupun bantahan dari pihak Fahmi dan sudah mengangkat Direktur yang baru karena yang berhak mengangkat Direktur yang baru yakni pemilik saham 50 plus 1 persen yakni pak Jalaludin,”ungkapnya. 

Pemecatan Fahmi sebagai direktur PT Tamacon, kata Novita bukan tanpa alasan karena selama 12 tahun menjabat sebagai direktur, Fahmi tidak pernah menggelar RUPS dan tidak pernah laporan keuangan bahkan memiliki hutang sebesar Rp 26 miliar yang menyebabkan pembangunan perumahan Kota Modern Sriwijaya menjadi mangkrak.

Menurut Novita Sarie terhadap keterangan Fahmi yang disampaikannya kepada penyidik yang menyebut tanah yang dikeruk kliennya merupakan aset PT Tamacon tidak didukung dengan bukti tertulis apapun yang bisa menguatkan keterangannya. 

“Bahkan hingga hari ini tidak ada jual beli tanah milik Jalaludin kepada pihak manapun apalagi dijual ke PT Tamacon,”jelasnya. (Ril)

Berita Terkait

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara
Dukung Restorative Justice, Herman Deru Gandeng Kejaksaan dan Kepala Daerah Terapkan Pidana Kerja Sosial
Respon Cepat Bantu Korban Bencana Aceh dan Sumbar, Gubernur HD Lepas 23 Unit Kendaraaan Bantuan Logistik
Pastikan  Sesuai Target dan Bermanfaat bagi Masyarakat, Gubernur HD Tinjau  Progres Peningkatan Jalan Wilayah  Pampangan
Jawab Aspirasi Warga, Pemprov Sumsel Mulai Bangun Jalan Batu Kuning–Kurup
Dari 8 ke 5 Besar Nasional, HD Bidik Sumsel Masuk 3 Besar Lumbung Pangan Lewat Tanam Serentak Cetak Sawah Rakyat
Gubernur Sumsel Buka Pelaksanaan BSB Night Run 2025 di JSC
Gubernur Herman Deru Terima Dua Penghargaan di PTBI 2025, Sumsel Cetak Sejarah

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:52 WIB

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:14 WIB

Dukung Restorative Justice, Herman Deru Gandeng Kejaksaan dan Kepala Daerah Terapkan Pidana Kerja Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:17 WIB

Respon Cepat Bantu Korban Bencana Aceh dan Sumbar, Gubernur HD Lepas 23 Unit Kendaraaan Bantuan Logistik

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:24 WIB

Pastikan  Sesuai Target dan Bermanfaat bagi Masyarakat, Gubernur HD Tinjau  Progres Peningkatan Jalan Wilayah  Pampangan

Senin, 1 Desember 2025 - 17:48 WIB

Jawab Aspirasi Warga, Pemprov Sumsel Mulai Bangun Jalan Batu Kuning–Kurup

Berita Terbaru